PT Sinar Terang Mandiri Tbk (MINE)
PT Sinar Terang Mandiri Tbk
Kode Emiten
MINE
Syariah
Sektor
Basic Materials
Subsektor
Diversified Metals & Minerals
Bidang usaha
Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya
Ringkasan Perusahaan Emiten
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sinar Terang Mandiri Nomor: 06 tanggal 22 Desember 2004, yang dibuat di hadapan Winar Sianet, S.H., Notaris di Manado, akta mana telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: C-05642 HT.01.01.TH.2005 tanggal 4 Maret 2005 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai Undang-Undang Nomor: 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dengan Nomor: TDP 180614501662 di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado Nomor: 05/BH.18.05/III/2005 tanggal 17 Maret 2005, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 72 tanggal 8 September 2006, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 9561 (“Akta Pendirian”).
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sinar Terang Mandiri Nomor: 96 tanggal 31 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Provisinsi Daerah Khusus Jakarta berkedudukan di Jakarta Selatan, akta mana telah mendapat Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0069998.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 31 Oktober 2024 serta telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut “Sisminbakum”) Nomor: AHU-AH.01.03-0206478 tanggal 31 Oktober 2024 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan Nomor: AHU-AH.01.09-0270340 tanggal 31 Oktober 2024 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0235243.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 31 Oktober 2024, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 089 tanggal 5 November 2024, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 035434 (selanjutnya disebut “Akta No. 96 tanggal 31 Oktober 2024”) junctis Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Sinar Terang Mandiri Nomor: 77 tanggal 20 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Nomor: AHU-AH.01.03-0054160 tanggal 20 Februari 2025 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0039903.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 20 Februari 2025 (“Akta No. 77 tanggal 20 Februari 2025”) dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Sinar Terang Mandiri Nomor: 79 tanggal 20 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Nomor: AHU-AH.01.03-0054171 tanggal 20 Februari 2025 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: 0039914.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 20 Februari 2025 (“Akta No. 79 tanggal 20 Februari 2025”).
Berdasarkan Pasal 3 pada Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah berusaha dalam bidang Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya; Konstruksi Bangunan Sipil Jalan; Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over dan Underpass; Konstruksi Gedung Lainnya; Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl; Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan; Penyiapan Lahan; Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator; Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil; dan Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan Energi serta Peralatannya. Perseroan telah melaksanakan seluruh kegiatan usaha yang tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kecuali untuk Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator dan Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan energi Serta Peralatannya
Perseroan berdomisili di Treasury Tower, Lantai 5 Unit G, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Perseroan juga memiliki kantor operasional di Jl. Maesa No. 19, Lingkungan 1, Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, Manado, Sulawesi Utara.
Saat ini, Perseroan melakukan aktivitas jasa penunjang pertambangan nikel di Morowali, Sulawesi Tengah dan Weda, Maluku Utara. Jasa penunjang pertambangan yang dilakukan Perseroan dilakukan melalui perjanjian kontrak antara Perseroan dengan pemberi kerja.
Alamat
Treasury Tower, Lantai 5 Unit G, District 8 SCBD Lot 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12190
Situs Perusahaan Emiten
https://www.sinarterangmandiri.com
Jumlah Saham Ditawarkan
612.665.300 saham
% dari Total Saham Dicatatkan
15
Partisipan Admin
LG - TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK.
Penjamin Emisi Efek
LG - TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK.
Saham Ditawarkan
6.126.653 Lot
Book Building
25 Feb 2025 - 27 Feb 2025
Rp 200 - Rp 216
Penawaran Umum
04 Mar 2025 - 06 Mar 2025
Rp 216
Penjatahan (Selesai)
06 Mar 2025 Batas waktu pemesanan melalui e-IPO sampai dengan Pkl. 12:00 WIB
Distribusi
07 Mar 2025
Tanggal Pencatatan
10 Mar 2025
Sumber: https://e-ipo.co.id/id/ipo/332/mine-pt-sinar-terang-mandiri-tbk